Blogroll

banner image

Arti Makna dan Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945


 Hai,, haii. diriku balik lagi nih... Selanjutnya kita akan bahas mengenai arti makna dan pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yakk. Apa sih sebenernya arti makna dan pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945? 

             1.   Arti dan Makna Pembukaan UUD 1945
               Menjelang Sidang Umum MPRS tanggal 22 Juni 1966, Presiden Soekarno dengan A.H. Nasution di Istana Negara. Dalam dialog itu Presiden Soekamo menyalahkan Jenderal A. H. Nasution memberikan senjata kepada mahasiswa untuk menyerang beliau dengan temanya: "Laksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen." Jenderal A.H. Nasution menjelaskan: "Tema itu berlaku bagi kita semua dan Parlemen jalanan jangan sampai menjadi anarki".
              Kepada Presidium KAMI Jenderal A.H. Nasution menasihatkan: "Kibarkan panji UUD 1945 di atas Panji TRITURA, kaum intelektual jangan sampai menjurus kepada liberalisme dan TNI jangan sampai terjerumus kepada Rezim Militer".
                  Inilah kisah awal kesepakatan rakyat mengembalikan pelaksanan UUD 1945 secara murni dan konsekuen temasuk Pembukaan UUD 1945. UUD 1945 diawali kata pengantar "Pembukaan”, pada Konstitusi RIS 1949 dan UUD-RI 1950 dengan istilah "Mukaddimah". Kedua istilah itu memiliki arti, pikiran dan kaidah fundamental yang sama.
            Adapun Pembukaan dari UUD 1945 itu yang juga berfungsi sebagai pernyataan Kemerdekaan (Declaration of Independent) Indonesia terdiri dari 4 alinea yang perumusannya sebagai berikut:

       a.  Alinea Pertama :

 

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan  perikeadilan. "

 

          Bagian pertama ini merupakan pernyataan hak kemerdekaan dari segala bangsa dan bukanlah hak kemerdekaan dari individu, dan untuk mempertanggungjawabkan lebih lanjut, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.

        b.  Alinea Kedua :

" Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan  makmur. " 

            Bagian kedua ini adalah merupakan pernyataan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Dalam rangka isi dari pernyataan hak kemerdekaan yang tercantum dalam alinea pertama tadi, maka di sini dinyatakan bahwa karna pihak penjajah telah ternyata tidak memenuhi kewajiban kodrat dan kewajiban moralnya, sudah semestinyalah bangsa Indonesia menentukan nasibnya atas kekuasaan sendiri dengan berjuang untuk kemerdekaannya, dimana kemerdekaan itu dijelmakan dalam bentuk suatu negara.

         c.  Alinea Ketiga :


“ Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan    yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.

            Bagian ketiga ini mengandung pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia (perwujudan dari proklamasi kemerdekaan). Peryataan ini menegaskan bahwa:
1)   Kemerdekaan bukanlah seolah-olah hasil usaha manusia akan tetapi atas karunia.
2) Bahwa proklamasi kemerdekaan didorongkan oleh keinginan Iuhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3)    Bahwa yang menyatakan kemerdekaannya ialah juga rakyat Indonesia.

         d.  Alinea Keempat :


" Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. "

           Adapun bagian keempat dari Pembukaan UUD 1945 ini merupakan asas pokok pembentukan pemerintah Negara Indonesia, Isi dari bagian keempat ini dapat digolongkan dalam empat hal yang berikut :
1)   Tentang hal tujuan dari Negara Indonesia, yang tercantum dalam kalimat: " Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan   sosial . . . “
2)  Tentang hal ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Indonesia yang tercantum dalam kalimat yang berbunyi:
“. . . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia . . .”
3)    Tentang hal bentuk negara, yang tercantum dalam kalimat yang berbunyi :
  “. . . yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat . . .”
4)   Tentang hal dasar filsafat negara Pancasila, yang tercantum dalam kalimat yang berbunyi: " dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat    Indonesia. "


          2.  \Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
               Selain apa yang diuraikan di muka, sesuai dengan penjelasan UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan Batang Tubuh UUD 1945 itu sendiri, ialah bahwa Pembukaan UUD 1945 itu mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijabarkan dalam batang tubuh UUD yaitu dalam pasal-pasalnya.
 
Ada empat pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam yatiu:
      a.  Pokok pikiran pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia .
          Dalam Pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian pembukaan itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.

        b.  Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial, yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.

       c. Pokok pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dalam permusyawaratan/perwakilan.
           Oleh karena itu sistem negara yang terbentuk dalam    Undang-Undang dasar harus atas permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

         d.  Pokok pikiran keempat : Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil.
               Oleh karena itu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral yang luhur. Ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab. Apabila kita perhatikan pokok pikiran itu tidak lain adalah paparan dari dasar falsafah negara Pancasila.


          3.   Hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh
            Pokok-pokok pikiran itu menurut Penjelasan UUD 1945 meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara,  baik yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Sedangkan pokok-pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasalnya oleh UUD 1945, maka dapatlah disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD 1945 serta cita-cita hukum UUD 1945 tidak lain adalah bersumber atau  dijiwai oleh dasar falsafah Pancasila. Di sinilah arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.
          Selain dari apa yang diuraikan di atas, Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan Batang Tubuh UUD 1945 itu sendiri, ialah bahwa : Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan oleh Undang-Undang Dasar dalam pasal-pasalnya.
          Dengan tetap menyadari keagungan nilai yang terkandung dalam Pancasila dan dengan memperhatikan hubungan antara Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD sendiri, maka dapatlah disimpulkan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar yang memuat dasar falsafah dari Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar yang tak lain adalah pokok-pokok pikiran, yaitu persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lain adalah sila-sila dari Pancasila. Sedangkan Pancasila itu memancarkan nilai-nilai yang luhur yang telah mampu memberikan semangat dan terpadu dengan hikmat dalam perangkat UUD 1945. Semangat (Pembukaan) dan yang disemangati (pasal-pasalnya) pada hakikatnya merupakan rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
           Kesatuan serta semangat yang demikian itulah yang diketahui, dipahami, dan dihayati oleh setiap insan Indonesia. Bukanlah kebetulan, apabila Orde Baru sejak kelahirannya dengan sadar dan tekad teguh menyatakan dirinya sebagai tatanan kehidupan rakyat bangsa dan negara yang berlandaskan pada pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
             Salah satu kelanjutan pelaksanaan dari identitas ini adalah usaha yang sungguh-sungguh agar semangat itu dapat benar-benar dihayati oleh setiap insan Indonesia, terutama insan Indonesia yang mempunyai cita-cita ataupun yang sedang memegang kendali pelaksanaan UUD 1945, sebagai penyelenggara negara, individu-individu yang ada di belakang pelaksanaan UUD 1945, sehingga dengan penghayatan dan pengamalan Pancasila itu pelaksanaan UUD 1945 akan terlaksana sesuai dengan semangat dan akan lestarilah Pancasila sebagai dasar falsafah negara. Untuk itulah letak pengertiannya penghayatan dan pengamalan Pancasila yang dituangkan dalam Ketetapan MPR No. 11/MPR/1978 yang merupakan sarana penuntun agar setiap individu dan setiap penyelenggara negara dapat bersikap dan bertindak sesuai dengan semangat Pancasila yang menyemangati pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Dengan ini jelaslah perbedaan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan P4 yang ditetapkan oleh MPR. 


        4.   Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
            Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dari 37 pasal ditambah dengan 4 pasal aturan dan 2 pasal aturan tambahan, yang mengandung semangat dan merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, juga merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Di dalamnya berisi materi yang pada dasarnya dapat dibedakan dalam dua bagian yaitu:7
a.                           Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan sistem pemerintahan negara, di dalamnya termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang dan saling hubungan dari kelembagaan negara.
b.     Pasal-pasal yang berisi materi hubungan negara dengan warga negara dan penduduknya serta dengan dipertegas oleh Pembukaan UUD 1945, konsepsi negara di berbagai bidang: Politik, ekonomi, sosial budaya, hankam dan lain-lain, ke arah mana negara, bangsa dan rakyat Indonesia akan bergerak mencapai cita-cita nasionalnya. Dalam hal ini sekaligus perlu kita sadari bahwa kedua materi itu adalah merupakan dan tercakup dalam kesatuan yang utuh dari Batang Tubuh UUD 1945.
Arti Makna dan Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Arti Makna dan Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Reviewed by Fian ti Inoe on Agustus 24, 2018 Rating: 5

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.