Hai,, haii. diriku balik lagi nih... Selanjutnya kita akan bahas mengenai arti makna dan pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yakk. Apa sih sebenernya arti makna dan pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945?
1. Arti dan Makna Pembukaan UUD 1945
Menjelang Sidang Umum MPRS tanggal 22 Juni 1966, Presiden Soekarno
dengan A.H. Nasution di Istana Negara. Dalam dialog itu Presiden Soekamo
menyalahkan Jenderal A. H. Nasution memberikan
senjata kepada mahasiswa untuk menyerang beliau dengan temanya:
"Laksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen." Jenderal A.H.
Nasution menjelaskan: "Tema itu berlaku bagi kita semua dan Parlemen
jalanan jangan sampai menjadi anarki".
Kepada Presidium KAMI Jenderal A.H. Nasution menasihatkan:
"Kibarkan panji UUD 1945 di atas Panji TRITURA, kaum intelektual jangan
sampai menjurus kepada liberalisme dan
TNI jangan sampai terjerumus kepada Rezim Militer".
Inilah kisah awal kesepakatan rakyat mengembalikan pelaksanan UUD
1945 secara murni dan konsekuen temasuk Pembukaan UUD 1945. UUD 1945 diawali kata pengantar "Pembukaan”, pada Konstitusi RIS
1949 dan UUD-RI 1950 dengan istilah "Mukaddimah". Kedua istilah itu
memiliki arti, pikiran dan kaidah fundamental yang sama.
Adapun
Pembukaan dari UUD 1945 itu yang juga berfungsi sebagai pernyataan Kemerdekaan
(Declaration of Independent) Indonesia terdiri dari 4 alinea yang perumusannya
sebagai berikut:
a. Alinea Pertama :
“ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. "
Bagian
pertama ini merupakan pernyataan hak kemerdekaan dari segala bangsa dan
bukanlah hak kemerdekaan dari individu, dan untuk mempertanggungjawabkan lebih
lanjut, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
b.
Alinea Kedua :
" Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur. "
Bagian
kedua ini adalah merupakan pernyataan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Dalam
rangka isi dari pernyataan hak kemerdekaan yang tercantum dalam alinea pertama
tadi, maka di sini dinyatakan bahwa karna pihak penjajah telah ternyata tidak
memenuhi kewajiban kodrat dan kewajiban moralnya, sudah semestinyalah bangsa
Indonesia menentukan nasibnya atas kekuasaan sendiri dengan berjuang untuk
kemerdekaannya, dimana kemerdekaan itu dijelmakan dalam bentuk suatu negara.
c.
Alinea Ketiga :
“ Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya”.
Bagian
ketiga ini mengandung pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia (perwujudan dari proklamasi kemerdekaan). Peryataan ini
menegaskan bahwa:
1)
Kemerdekaan bukanlah seolah-olah hasil usaha manusia akan tetapi atas
karunia.
2) Bahwa proklamasi kemerdekaan didorongkan oleh keinginan Iuhur supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3)
Bahwa yang menyatakan kemerdekaannya ialah juga rakyat Indonesia.
d. Alinea Keempat :
" Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. "
Adapun
bagian keempat dari Pembukaan UUD 1945 ini merupakan asas pokok pembentukan
pemerintah Negara Indonesia, Isi dari bagian keempat ini dapat digolongkan
dalam empat hal yang berikut :
1)
Tentang hal tujuan dari Negara Indonesia, yang tercantum dalam kalimat: " Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
. . . “
2) Tentang hal ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Indonesia yang
tercantum dalam kalimat yang berbunyi:
“. . . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia . . .”
3)
Tentang hal bentuk negara, yang tercantum dalam kalimat yang berbunyi :
“. . . yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat . . .”
4) Tentang hal dasar filsafat negara Pancasila, yang tercantum dalam
kalimat yang berbunyi: " dengan
berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. "
2. \Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Selain apa yang
diuraikan di muka, sesuai dengan penjelasan UUD 1945, Pembukaan UUD 1945
mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan Batang Tubuh UUD 1945 itu
sendiri, ialah bahwa Pembukaan UUD 1945 itu mengandung pokok-pokok pikiran yang
diciptakan dan dijabarkan dalam batang tubuh UUD yaitu dalam pasal-pasalnya.
Ada
empat pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam yatiu:
a. Pokok pikiran pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia .
Dalam
Pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang
melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala
paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian
pembukaan itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.
b. Pokok pikiran kedua: Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat.
Ini merupakan pokok pikiran
keadilan sosial, yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia
mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupan masyarakat.
c. Pokok pikiran ketiga: Negara
yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
Oleh karena itu sistem negara yang terbentuk
dalam Undang-Undang dasar harus atas
permusyawaratan/perwakilan.
Memang
aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran
kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
d. Pokok pikiran keempat : Negara
berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil.
Oleh karena itu
Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara
negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh
cita-cita moral yang luhur. Ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha
Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab. Apabila kita perhatikan pokok pikiran itu
tidak lain adalah paparan dari dasar falsafah negara Pancasila.
3.
Hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh
Pokok-pokok pikiran itu menurut Penjelasan UUD 1945 meliputi suasana
kebatinan dari UUD Negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum yang
menguasai hukum dasar negara, baik yang
tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Sedangkan pokok-pokok pikiran itu
dijelmakan dalam pasal-pasalnya oleh UUD 1945, maka dapatlah disimpulkan bahwa
suasana kebatinan UUD 1945 serta cita-cita hukum UUD 1945 tidak lain adalah
bersumber atau
dijiwai oleh dasar falsafah Pancasila. Di
sinilah arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.
Selain dari apa yang diuraikan di atas, Pembukaan UUD 1945 mempunyai
fungsi atau hubungan langsung dengan Batang Tubuh UUD 1945 itu sendiri, ialah
bahwa : Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan oleh
Undang-Undang Dasar dalam pasal-pasalnya.
Dengan tetap menyadari keagungan nilai yang terkandung dalam Pancasila
dan dengan memperhatikan hubungan antara Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD
sendiri, maka dapatlah disimpulkan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar yang
memuat dasar falsafah dari Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah
satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan
nilai dan norma yang terpadu. UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang
merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar yang tak lain adalah pokok-pokok pikiran, yaitu persatuan
Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan perwakilan dan Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lain adalah sila-sila dari
Pancasila. Sedangkan Pancasila itu memancarkan nilai-nilai yang luhur yang
telah mampu memberikan semangat dan terpadu dengan
hikmat dalam perangkat UUD 1945. Semangat (Pembukaan) dan yang disemangati
(pasal-pasalnya) pada hakikatnya merupakan rangkaian kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan.
Kesatuan serta semangat yang demikian itulah yang diketahui, dipahami,
dan dihayati oleh setiap insan Indonesia. Bukanlah kebetulan, apabila Orde Baru
sejak kelahirannya dengan sadar dan tekad teguh menyatakan dirinya sebagai
tatanan kehidupan rakyat bangsa dan negara yang berlandaskan pada pelaksanaan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Salah
satu kelanjutan pelaksanaan dari identitas ini adalah usaha yang
sungguh-sungguh agar semangat itu dapat benar-benar dihayati oleh setiap insan
Indonesia, terutama insan Indonesia yang mempunyai cita-cita ataupun yang
sedang memegang kendali pelaksanaan UUD 1945, sebagai penyelenggara negara,
individu-individu yang ada di belakang pelaksanaan UUD 1945, sehingga dengan
penghayatan dan pengamalan Pancasila itu pelaksanaan UUD 1945 akan terlaksana
sesuai dengan semangat dan akan lestarilah Pancasila sebagai dasar falsafah
negara. Untuk itulah letak pengertiannya penghayatan dan pengamalan Pancasila
yang dituangkan dalam Ketetapan MPR No. 11/MPR/1978 yang merupakan sarana
penuntun agar setiap individu dan setiap penyelenggara negara dapat bersikap
dan bertindak sesuai dengan semangat Pancasila yang menyemangati pasal-pasal
Undang-Undang Dasar 1945. Dengan ini jelaslah perbedaan kedudukan dan fungsi
Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan P4
yang ditetapkan oleh MPR.
4.
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dari 37 pasal ditambah dengan 4
pasal aturan dan 2 pasal aturan tambahan, yang mengandung semangat dan
merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, juga merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang
bulat dan terpadu. Di dalamnya berisi materi yang pada dasarnya dapat dibedakan
dalam dua bagian yaitu:7
a.
Pasal-pasal yang berisi
materi pengaturan sistem pemerintahan negara, di dalamnya termasuk pengaturan
tentang kedudukan, tugas,
wewenang dan saling hubungan dari kelembagaan negara.
b.
Pasal-pasal yang berisi materi hubungan negara dengan
warga negara dan penduduknya serta dengan dipertegas oleh Pembukaan UUD 1945,
konsepsi negara di berbagai bidang: Politik, ekonomi, sosial budaya, hankam dan
lain-lain, ke arah mana negara, bangsa dan rakyat Indonesia akan bergerak
mencapai cita-cita nasionalnya. Dalam hal ini sekaligus perlu kita sadari bahwa
kedua materi itu adalah merupakan dan tercakup dalam kesatuan yang utuh dari
Batang Tubuh UUD 1945.
Arti Makna dan Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Reviewed by Fian ti Inoe
on
Agustus 24, 2018
Rating:
bagus
BalasHapus