Dalam
pelaksanaanya, konstitusi (UUD 1945) banyak mengalami perubahan mengikuti
perubahan sistem politik negara Indonesia dimana disebut dinamika pelaksanaan konstitusi. Setelah sebelumnya kita membahas masalah pengertian, tujuan, hakikat, dan fungsi Konstitusi, kali ini kita akan membahas dinamika pelaksanaan Konstitusi. Perubahan tersebut secara sistematis
dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Dalam
kurun waktu ini pelaksanaan UUD tidak dapat dilaksanakan dengan baik karena
bangsa Indonesia dalam masa upaya membela dan mempertahankan kemerdekaan yang baru diproklamasikan,
sedangkan pihak kolonial Belanda masih ingin menjajah kembali negara Indonesia.
2. Konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Rancangan Konstitusi RIS ini disepakati oleh
wakil-wakil pemerintah RI dengan wakil-wakil pemerintah negara BFO, yaitu negara-negara buatan Belanda.
Konstitusi ini tidak dapat berlangsung lama karena adanya tuntutan masyarakat
dari berbagai daerah untuk
kembali
ke bentuk negara kesatuan dan meninggalkan bentuk RIS, dan akhirnya RIS dibubarkan.
3. UUDS (15 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Menurut
UUDS, sistem pemerintah yang dianut ini adalah sistem pemerintahan parlementer dan bukan sistem kabinet presidensil lagi seperti dalam UUD
1945. Dalam pelaksanaannya sistem parlementer ini menyebabkan tidak tercapainya stabilitas politik
dan pemerintahan, karena sering bergantinya kabinet yang didasarkan pada
dukungan suara di parlemen. Selain itu, Dewan Konstituante yang diberi tugas
untuk menyusun UUD baru sebagai pengganti UUD 1945 mengalami kemacetan
selama 2 tahun. Kondisi politik yang demikian membuat Presiden Ir.Soekarno
mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi kembali ke UUD
1945.
4. UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966)
Pelaksanaan UUD 1945 pada masa kepemimpinan Soekarno (Orde Lama,
1959-1966) terdapat beberapa penyimpangan yaitu :
a. Presiden merangkap sebagai penguasa eksekutif dan legislatif.
b. Mengeluarkan UU dalam bentuk Penetapan Presiden tanpa persetujuan DPR.
c. MPRS mengangkat presiden seumur hidup.
d. Hak Budget DPR tidak berjalan
e. Pimpinan lembaga-lembaga tinggi negara dan tertinggi negara diangkat
menjadi menteri-menteri negara dan presiden menjadi ketua DPA.
Sedangkan dalam kepemimpinan Soeharto (Orde Baru,1966 - 1999)
hal yang perlu dicatat mengenai pelaksanaan konstitusi ialah :
a. Membentuk lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 yang ditetapkan
dengan UU.
b. Menyelenggarakan mekanisme
kepemimpinan nasional lima tahunan.
c. Menggunakan sistem pemerintahan presidensial sebagai mana diatur dalam
konstitusi.
5. UUD 1945 Amandemen 1999 (1999 - sekarang)
Inti
penerapan sistem pemerintahan pasca amandemen konstitusi, antara lain :
a. Perubahan ideologi politik dari sosialis demokrat (ORBA) menjadi liberal
yang berintikan demokrasi dan kebebasan individu serta pasar bebas.
b. Penyelenggaraan otonomi daerah kepada PEMDA tingkat I dan II
(kabupaten/kota).
c. Pelaksanaan pemilu langsung presiden dan wakil presiden.
d. Pelaksanaan kebebasan pers yang bertanggung jawab .
e. Perubahan UU politik yang berintikan pemilu langsung sistem
multipartai.
f. Pelaksanaan amandemen konstitusi yang berintikan perubahan struktur
ketatanegaraan Indonesia yang ditandai dengan ditetapkannya konstitusi sebagal
lembaga tinggi negara dan lain-lain.
Dinamika Pelaksanaan Konstitusi
Reviewed by Fian ti Inoe
on
Maret 28, 2018
Rating:
Tidak ada komentar: