Blogroll

banner image

KONSTITUSI : Pengertian, Tujuan, Hakikat, dan Fungsi

Kali ini kita akan membahas perihal konstitusi, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Kita akan terfokus pada pengertian, tujuan, hakikat, dan fungsi konstitusi itu sendiri.

1.      Pengertian Konstitusi 
Konstitusi berasal dari bahasa Prancis (consituer) yang  berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan aturan suatu negara.  
Menurut KBBI, konstitusi artinya :
1) segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya)
2) undang-undang dasar suatu negara. Dari pengertian yang dijelaskan pada KBBI, dapat disimpulkan bahwa UUD adalah sebuah konstitusi, tepatnya konstitusi tertulis.
  • Dalam bahasa Inggris dikenal istilah constitution yang diartikan sebagai undang-undang dasar yaitu seluruh peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur masyarakat dałam menyelenggarakan pcmerintahan negara.
  • Secara terminologis konstitusi adalah sekumpulan ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan dasar yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk juga dasar hubungan antara negara dan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Dalam ilmu politik, constitution merupakan suatu yang lebih luas yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. 
  • Dalam bahasa Latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata yaitu cume dan statuere. Cume berarti bersama-sama dengan sedangkan statuere berarti berdiri. Atas dasar itu kata statuere mempunyai arti "membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/menetapkan". Dengan demikian bentuk tunggal dari kostitusi adalah menetapkan sesuatu secara bersama-sama dan bentuk jamak dari konstitusi berarti segala yang ditetapkan.
Konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu:
1)      Konstitusi tertulis adalah aturan- aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
2)      Konstitusi tidak tertulis adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.


2.      Definisi Konstitusi (UUD)         
Ada beberapa para ahli hukum yang membedakan arti konstitusi dengan undang-undang dasar, ada pula yang menyamakan arti keduanya. Berikut pendapat para ahli mengenai konstitusi dan UUD :
a.      L.J. Van Apeldoorn membedakan Konstitusi dengan UUD. Konstitusi adalah memuat peraturan tertulis dan tidak tertulis sedangkan UUD adalah bagian tertulis dari konstitusi.
b.     Sri Sumantri menyamakan arti keduanya sesuai dengan praktik ketatanegaraan di sebagian besar negara-negara di dunia.
c.      E.C.S. Wade mengartikan UUD adalah naskah yang memberikan rangka dan tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
d.     Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi tiga yaitu :
1)     Konstitusi adalah mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (mengandung arti politis dan sosiologis).
2)     Konstitusi adalah suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat (mengandung arti hukum dan yuridis).
3)     Konstitusi adalah yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku di suatu negara.
e.  C.F.Strong memberikan pengertian konstitusi suatu kumpulan asas-asas menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan (arti luas), hak-hak dari pemerintah dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah (menyangkut hak-hak asasi manusia).
          
Berdasarkan pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa konsitusi meliputi peraturan tertulis dan tidak tertulis. Undang-undang dasar merupakan konstitusi yang tertulis. Dengan demikian konstitusi diartikan sebagai berikut :
a.    Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
b.    Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik.
c.    Suatu gambaran dari lembaga-lembaga negara.
d.   Suatu gambaran yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.


3.      Tujuan konstitusi
Tujuan adanya konstitusi secara ringkas dapat diklasifikasikan tiga tujuan (Dede Rosyada (dkk), 2003), yaitu:
a.       Konstitusi bertujuan memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
b.     Konstitusi bertujuan untuk mengawasi atau mengon trol proses-proses kekuasaan dari para penguasa.
c.    Konstitusi bertujuan memberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Konstitusi pada dasarnya bertujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah.

4.  Hakikat Isi Konstitusi (UUD)  
Pada hakikatnya konstitusi (UUD) itu berisi tiga hal pokok, yaitu:  
a, Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia dan warga negaranya. 
b. Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental.
c. Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.


5.  Fungsi Konstitusi
Konstitusi (UUD) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara memiliki arti dan makna yang sangat penting. Artinya konstitusi (UUD) menjadi tali pengikat setiap warga negara dan lembaga negara dalam kehidupan bernegara. Dalam kerangka kehidupan negara, konstitusi (UUD) secara umum memiliki fungsi sebagai :
     a.  Tata aturan dalam pendirian lembaga-lembaga yang permanen (lembaga suprastruktur dan infrastruktur politik).
     b.   Tata aturan dalam hubungan negara dengan warga negara serta dengan negara lain.
    c.  Sumber hukum dasar yang tertinggi. Artinya bahwa seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku harus mengacu pada konstitusi (UUD).

Secara khusus, fungsi konstitusi (UUD) dalam negara demokrasi dan negara komunis adalah :
                 a.)  Fungsi konstitusi (UUD) dalam Negara Demokrasi Konstitutional
       1. Membatasi kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat  sewenang-wenang.
        2.  Sebagai cara yang efektif dalam membagi kekuasaan.
       3.  Sebagai perwujudan dari hukum yang tertinggi (supremasi hukum) yang harus ditaati oleh rakyat dan penguasanya.

                   b.) Fungsi Konstitusi (UUD) dalam Negara Komunis
      1.  Sebagai cerminan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan ke arah masyarakat komunis.
       2.  Sebagai pencatatan formal (legal) dari perjuangan yang telah dicapai.
Sebagai dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dan dapat diubah setiap kali ada pencapaian kemajuan dalam masyarakat komunis.
KONSTITUSI : Pengertian, Tujuan, Hakikat, dan Fungsi KONSTITUSI : Pengertian, Tujuan, Hakikat, dan Fungsi Reviewed by Fian ti Inoe on Maret 26, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.